SOKOGURU – Banyak masyarakat bertanya-tanya, apakah masih bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI tahun 2025 jika mereka memiliki pinjaman online (pinjol)?
Jawabannya tidak mutlak “tidak” atau “iya”, karena Bank BRI memiliki sejumlah pertimbangan penting yang harus dipenuhi calon debitur.
Dalam video yang diunggah kanal YouTube Republic’s Java pada Rabu, 14 Mei 2025, narator menjelaskan bahwa pemilik pinjol masih bisa mengajukan KUR, dengan syarat tertentu yang wajib diperhatikan.
“Kalau pinjolnya legal, status pembayaran lancar, dan plafon kecil, peluang disetujui masih besar,” jelas narator dalam video tersebut, sebagaimana dikutip sokoguru.id.
Syarat Dasar Ajukan KUR BRI 2025
Sebelum membahas soal pinjol, berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan KUR BRI:
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki KTP, dan jika sudah menikah harus menyertakan KTP pasangan dan buku nikah Jika belum menikah, wajib membuat surat keterangan belum menikah dari kelurahan
- NPWP diperlukan untuk pinjaman di atas Rp5 juta
- Memiliki usaha aktif minimal 6 bulan, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau melalui OSS (Online Single Submission) di situs oss.go.id
Baca Juga:
Pinjol Masih Boleh, Tapi Ada Ketentuan
Terkait pinjaman online, narator membagi situasi ke dalam dua kemungkinan besar:
Bisa Disetujui
Pengajuan KUR masih bisa disetujui jika:
- Pinjol berasal dari lembaga legal dan diawasi OJK
- Status pembayaran lancar (kolektabilitas 1)
- Jumlah utang kecil, misalnya Rp1 juta atau kurang
Contohnya adalah Shopee PayLater, OVO PayLater, atau GoPayLater yang pembayarannya lancar dan plafonnya tidak tinggi.
Bisa Ditolak Mentah-mentah
Namun, jika pinjol termasuk ilegal, tidak diawasi OJK, dan/atau status pembayarannya macet, maka besar kemungkinan pengajuan KUR akan ditolak langsung oleh pihak BRI.
“Kalau pinjol macet lebih dari sebulan, kualitas kredit buruk. Dan kalau kolektibilitasnya jelek, ya sudah, langsung gagal,” ujar narator.
Verifikasi BRI Sangat Ketat
Pihak BRI melalui petugas marketing atau mantri akan menilai risiko gagal bayar nasabah secara menyeluruh.
Jika ditemukan jejak pinjol yang tidak sehat, mereka bisa meminta calon peminjam untuk melunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan KUR.
“Biasanya BRI akan menyarankan lunasi dulu pinjolnya, baru ajukan KUR,” ungkap narator dalam video yang sama.
Legalitas Usaha Juga Penting
Selain urusan pinjol, Bank BRI juga menekankan pentingnya legalitas usaha. Usaha harus sah di mata hukum, dan tidak boleh terkait dengan barang berbahaya, ilegal, atau dilarang. SKU bisa dibuat lewat kelurahan atau OSS online.
Memiliki pinjol bukan berarti otomatis gagal mengajukan KUR, asalkan:
- Pinjol legal dan pembayarannya lancar
- Tidak menunggak
- Memenuhi seluruh syarat formal pengajuan
Namun, pinjol ilegal dan macet bisa jadi penghalang besar, bahkan membuat permohonan ditolak tanpa negosiasi.
“Kalau kepepet banget, hindari pinjol. Karena bisa jadi pengajuan KUR ditolak hanya karena satu hal itu,” tutup narator. (*)